Rabu, 05 Desember 2012

koprasi syariah

Koperasi Syariah
Seperti yang telah banyak kita ketahui telah begitu banyak sistem bisnis yang beredar di masyarakat, akan tetapi banyak pula dari sitem bisnis tersebut yang bersifat menyesatkan seperti riba contohnya. Seperti yang telah kita ketahui sistem riba adalah sistem yang merugikan, karena alasan inilah ajaran agama manapun akan menentang sistem Riba tersebut, dan untuk mengatasi hal tersebut koperasi yang berbasis syariah dapat menjadi salah satu alternatif pilihan bisnis anda.
Dan pada artikel kali ini saya akan memberikan informasi tentang apakah koperasi syariah tersebut :
Tujuan Koperasi Syariah :
Tujuan Koperasi berbasis syariah tak berbeda dengan koperasi konvensional pada umumnya yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta membangun tatanan prekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip dasar islam tentunya.
Fungsi Dari Koperasi Syariah :
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonominya.
  • Memperkuat daya insani para anggotanya agar lebih amanah, profesional dan konsisten di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah.
  • sebagai mediator antara penyandang dana dengan pengguna dana guna tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
  • mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja sehingga mengurangi angka pengangguran di masyarakat.
  • Menumbuhkembangkan usaha-usaha produktif para anggota
Landasan Koperasi Syariah :
  • Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan UUD 1945
  • Koperasi syariah berlandaskan kekeluargaan
  • Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu Al Qur’an dan As Sunnah dengan saling tolong menolong dan menguatkan
Prinsip Syariah Islam Dalam Koperasi Syariah :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Keputusan di tetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen
  • Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa dan usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa dilakukan dengan sistem bagi hasil
  • Jujur, amanah, dan mandiri.
  • Menjalin dan menguatkan antar anggota koperasi, maupun antar lembaga lainnya.
Usaha Koperasi Syariah :
  • Usaha yang dijalankan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  • Usaha koperasi syariah harus meliputi semua kegiatan usaha yang halal, dan bermanfaat da menguntungkan dengan sistem bagi hasil tanpa riba, judi, dan ketidakjelasan.
  • Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah haruslah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dalam menjalankan usaha, koperasi syariah haruslah disertai dengan sertifikasi usaha koperasi.
Modal Awal Koperasi Syariah :
Di dalam membangun koperasi syariah memerlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu dibutuhkan juga perencanaan yang matang agar koperasi dapat terus berjalan, dan yang tak kalah penting hendaknya koperasi syariah disahkan oleh notaris.
Dan untuk mendirikan Koperasi syariah dibutuhkan modal awal, dan modal awal dapat diperoleh dari modal sendiri, modal penyertaan, maupun dana amanah. Modal sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, cadangan, dan donasi. Sedangkan modal penyertaan didapat dari anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi, serta sumber lainnya yang sah.
Adapun dana amanah dapa berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan, maupun lembaga.




Koperasi Syariah, Pengertian , Prinsip, Landasan, dan Usaha
Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Berikut ini adalah beberapa deskripsi dari Koperasi Syariah yaitu :


Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan  prinsip-prinsip islam. 

Landasan koperasi syariah :   
  1. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
  2. Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
  3. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
  • Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  • Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
Prinsip Koperasi syariah:
  • Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  • Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  • Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
  • Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
 Usaha-usaha Koperasi Syariah
  1. Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
  2. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
  3. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  4. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(sumber : http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar